Unit Pengumpul Zakat (UPZ) adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh BAZNAS yang diberikan tugas dan fungsi membantu dalam penghimpunan dan pendistribusian dana Zakat, Infak dan Sedekah. Sesuai dengan Undang-undang Zakat Nomor 23 Tahun 2011 bahwa BAZNAS Kabupaten diberikan kewenangan membentuk UPZ sampai pada tingkat Pemerintah Desa.
Desa Ngulungkulon adalah salah satu desa di Kecamatan Munjungan sisi barat menangkap apa yang diamanatkan oleh Undang-undang Zakat tersebut. Tokoh masyarakat setempat yang didukung oleh Kepala Desa punya semangat yang sama untuk mengembangkan kedermawanan malalui kewajiban Zakat dan infak di Desa nya.

Pengurus UPZ Desa Ngulungkulon dikukuhkan langsung oleh Ketua BAZNAS Kabupaten Trenggalek, H. Mahsun Ismail, “kami berharap ini menjadi embrio UPZ Desa di Kabupaten Trenggalek dan juga menjadi kesadaran masyarakat yang sudah memenuhi syarat dan rukun untuk menunaikan kewajiban zakatnya melalui UPZ yang kita bentuk ini, selain itu juga potensi infak juga bisa digali lebih besar walau belum memenuhi syarat nisab zakat”, prakata Mahsun sebelum mengukuhkan pengurus UPZ.
“Kepada segenap pengurus UPZ yang dilantik kami berpesan agar dalam pengelolaan dana ZIS ini selalu mengedepankan manajemen yang amanah, profesional, akuntable dan transparan sehingga keberadaan UPZ ini dapat memberikan manfaat yang besar untuk masyarakat baik Muzaki, Munfik, Mustahiq dan donatur”, pungkasnya.

H. Mahsunudin selalu wakil ketua III dalam kesempatan tersebut menyampaikan sosialisasi tentang Zakat “jika suatu penduduk negeri menunaikan kewajiban zakat maka Allah SWT akan menurunkan keberkahan lahir untuknya dan daerah tersebut” salah satu isi sosialisasi yang beliau sampaikan.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh H. Mudzakir, Kasi Kesra Kecamatan yang dalam hal ini mewakili Pak Camat yang berhalangan hadir, kepala desa, Babinsa serta tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat.
